Jumat, 30 Juli 2010

aspek midecolegal rahasia medik

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Dalam bidang medis/kedokteran, segala temuan pada diri pasien dapat dikatakan sebagai rahasia medik dan rahasia ini sepenuhnya milik pasien, sebagaimana disebutkan dalam permenkes No. 749a/1989 pasal 10 ayat 2 yaitu isi ekam medis adalah milik pasien.
UU No. 29 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 menyatakan setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Di Indonesia, kerahasiaan pasien merupakan isu yang terus berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dulu keharusan menjaga rahasia itu mutlak, namun berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang berbunyi rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka pengakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Disamping dalam UU praktik kedokteran rasihasia kedokteran juga diatur dalam Permenkes No. 269/Menkes/per/III/2008 menyatakan kerahasiaan pasien dapat dibuka kepada pihak tertentu seperti diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan perintah pengadilan atau instansi/institusi lain guna kepentingan penelitian, pendidikan, atau audit medis. Serta dalam KODEKI pasal 12 disebutkan setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Diluar hal diatas kerahasian pasien tidak dapat diungkapkan. Bahkan para dokter dan pihak rumah sakit diharuskan melakukan daya upaya untuk menjaga kerahasian pasien semaksimal mungkin. Contoh kasus ”Seorang teman sejawat saya pernah menangani seorang pasien yang katakanlah bernama Dodi. Saat itu Dodi datang dengan keluhan sering merasa cemas, waswas, dan takut. Setelah melakukan pemeriksaan yang cermat, teman saya berkesimpulan bahwa pasien menderita gejala gangguan kejiwaan sehingga dia meresepkan obat kejiwaan. Beberapa minggu kemudian, didatangi seorang yang mengaku berasal dari bagian administrasi kantor Dodi. Orang yang mengaku bertugas administrasi pengobatan karyawan ini menanyakan jenis obat yang diberikan kepada Dodi. Karena mengira orang ini adalah perwakilan resmi kantor, teman saya menyampaikan jenis obat kejiwaan yang diberikannya kepada pasien tersebut. Beberapa bulan kemudian, temen sejawat saya dituntut di depan pengadilan oleh si Dodi. Dia menuntut dengan alasan telah membocorkan rahasia jenis obat kepada perusahaannya tanpa izin darinya. Karena hal tersebut, perusahaan jadi tahu bahwa dia menderita gangguan kejiwaan dan akhirnya diberhantikan dari perusahaan. Saat itu Dodi menuntun ganti rugi jutaan rupiah. Hakim memutuskan bahwa temen saya melakukan kesalahan dan harus membayar ganti rugi kepada pasien itu”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas maka masalah yang dapat diambil adalah:
1. Mengapa rahasia medik tidak dapat dibuka kepada orang lain tanpa sepengetahuan pasien?
2. Bangaimanakah jika seseorang menderita HIV positif yang ingin mendonor darahnya?







BAB II
PEMBAHASAN


A. Hakikat Rahasia
Rahasia adalah suatu hal yang tidak boleh atau tidak dikehendaki untuk diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan atau tidak berhak mengetahui hal itu.1 Masalah larangan membuka rahasia pasian oleh dokter merupakan salah satu masalah klasik dalam bidang kedokteran, sedemikian klasiknya sehingga dalam banyak naskah kedokteran/kesehatan kita dapati ketentuan yang pada prinsipnya melarang dokter untuk membuka rahasia pasiennya sudah ditentukan antara lain:
1. Sumpah Hippocrates
“… Apapun, dalam hubungan dalam hubungan dengan jasa professional saya atau tidak dalam hubungan dengan jasa tersebut, yang saya lihat atau dengar, tentang kehidupan manusia, yang tidak harus dibuka ke pihak luar, saya tidak akan berkhianat, sebagai pengakuan bahwa semua itu harus dijaga kerahasiannya.”
2. Deklarasi Genewa
“… Saya akan menjaga rahasia yang diberikan kepada saya, bahkan setelah pasien meninggal dunia.”
3. Sumpah Dokter Indonesia
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter.”
Kewajiban dokter ialah menjaga dan menghormati rahasia itu terhadap orang atau pihak yang tidak berkepentingan. Jika kita kemballi ke kasus Medan tadi, maka yang harus dijawab pertama kali adalah: apakah orang tua bayi itu adalah pihak yang berkepentingan atau berhak mengetahui proses kematian anaknya? Setiap orang waras tentu tahu bahwa orang tua bayi tersebut berhak tahu mengapa bayinya sampai mati. Kejadian dokter menolak menjelaskan kematian bayi itu denga dalih “rahasia kedokteran” tersebut, bukan lagi erosi melainkan sudah menjadi distorsi hakikat rhasia kedokteran.
Jadi, sebenarnya dokter justru harus menyampaikan rahasia itu kepada orang yang berhak atau berkepentingan misalkan orang tua, wali, atau yang menbiayai pengobatan (perusahaan). Walaupun demikian jika diduga pengungkapan rahasia medik akan melemahkan pasien, maka boleh menahan rahasia itu. Dalam kepustakaan Barat dikenal adanya next of kin, yakni urut-urutan siapa yang paling berhak seseorang dan dapat dibelakukan dalam hal diatas. Dalam budaya Timur, next of kin mungkin lebih rumit. Mengingat rumusan keluarga atau pertalian darah yang jauh berbeda dengan budaya Barat.
Temuan-temuan dalam rekam medik adalah langsung milik pasien dan pasien berhak sepenuhnya untuk mengetahui isi rekam medik tersebut. Jadi, hakikatnya hanya pasien yang berhak atas rekam medik itu, terkecuali jika pasien dalam keadaan kritis, perlu penanganan yang membutuhkan dana, baru hal tersebut dapat di beritahukan kepada pihak keluarga atau yang menjamin biaya pengobatan atau pasien korban pembunuhan yang perlu saksi dari ahli untuk menentukan visum et revertum korban.
Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan konfidensial, percaya-mempercayai, dan hormat-menghormati. Oleh karena itu, dokter berkewajiban memelihara suasana yang ideal tersebut, antara lain dengan memegang teguh rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.

B. Ruang Lingkup Rahasia Kedokteran
Dalam hubungan dengan perlindungan kerahasiaan antara dokter dan pasiennya, perlindungan hukum yang diberikan bukan hanya terhadap kerahasiaan dalam hubungan langsung, tetapi lebih luas sesuai doktrin hukum tentang “perlindungan hasil kerja”. Yang dimaksud oleh doktrin perlindungan hasil kerja adalah perlindungan terhadap kerahasiaan medik bukan hanya rahasia yang terbit dari hubungan langsung (konsultasi), melainkan juga perlindungan kerahasiaan dari informasi yang didapatkan dari sumber lain yang didapatkan dari pasien yang bersangkutan.
Tentu saja tidak semua informasi atas pengakuan, dokumen, fakta, data atau yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pasien merupakan kerahasiaan yang dilindingi hukum. Hanya kerahasiaan tertentu saja yang merupakan rahasia yang dilindungi, yakni rahasia-rahasia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Rahasia tersebut merupakan informasi substansial dan penting bagi pasiennya atau bagi pengobatannya.
2. Rahasia itu sebelumnya belum pernah terbuka untuk umum. Apabila rahasia tersebut telah terbuka untuk umum, tapi belum meluas atau jika digunakan sebagai alat bukti maka rahasia tersebut tidak boleh dibocorkan kepada orang lain.
3. Rahasia tersebut bukanlah informasi yang memang tersedia untuk publik.
4. Rahasia yang jika dibuka akan menimbulkan malu bagi pasien, dokter, atau pihak-pihak lain.
5. Rahasia yang jika dibuka akan merugikan pasiennya.
6. Rahasia yang jika dibuka akan mempersulit pengobatan terhadap pasien.
7. Rahasia yang jika dibuka akan menimbulkan kemungkinan pasien tidak lagi memberikan informasi selanjutnya pada dokter. Hal ini akan mempersulit dalam proses pengobatan.
8. Bagi pasien, informasi tersebut sangat penting dan atau sensitif.
9. Jika dibuka rahasia tersebut, akan menimbulkan kemarahan/gejolak/atau sikap masyarakat yang merugikan kepentingan pasien dan atau mepersulit pengobatan.
10. Pasien tidak pernah mengizinkan (no waiver) secara tegas atau tersirat untuk dibuka rahasia itu.
Karena itu, bukan merupaka kerahasiaan dan boleh dibuka oleh dokter terhadap informasi yang tidak memenuhi syarat-syarat diatas, asal saja dilakukan denga penuh kewaspadaan, iktikad baik, dan jika tidak dilarang oleh pasien. Sikap dokter yang paling baik dalam hal ini adalah jika ragu, jangan (if doubt, dont).
Disamping itu, dalam hubungan dengan pihak ketiga yang mendengar informasi dari pasien, untuk dapat diputuskan rahasia atau tidaknya informasi tersebut, perlu terlebih dahulu dilakukan pengujian-pengujian tertentu. Pengujian tersebut antara lain:
1. Metode pengujian subjektif
Menurut metode ini faktor utama untuk menentukan apakah suatu informasi merupakan rahasia atau tidak dengan melihat kepada “maksud” dari pasiennya. Jika pasien menginginkan informasi tersebut dirahasiakan maka informasi itu menjadi rahasia.
2. Metode pengujian objektif
Dalam metode ini faktor utama untuk menentukan apakah informasi tersebut adalah rahasia dengan melihat informasi itu sendiri. Jika sifat informasi itu adalah rahasia maka itu menjadi rahasia.
3. Metode pengujian menurut keperluan
Berdasarkan metode pengujian menurut keperluan ini, maka jika pihak ketiga mendengarkan informasi rahasia dan keberadaan pihak ketiga itu memang diperlukan ditempat itu maka pihak ketiga juga wajib menyimpan informasi tersebut.
Kemudian, meskipun rahasia tersebut termasuk kategori yang mestinya dilindungi, rahasia itu dapat pula dibuka jika:
1. Diperbolehkan oleh pasiennya.
2. Kepentingan umum menghendakinya
3. Rahasia tersebut dapat menjadi alat bukti untuk kasus pidana, meskipun tidak semua rahasia yang dapat dibuka untuk menjadi alat bukti.
4. Penyakit tersebut dibuka untuk mencegah akan dilakukannya penyakit berat (menular) oleh pasien atau orang lain. Meskipun dalam hal ini, lebih bijaksana jika dokter itu meminta berhenti (duty to withdraw) sebagai dokter daripada membuka rahasia. Atau melaksanakan kewajiban mengingat (duty to warn) oleh dokter kepada calon korban jika telah ada ancaman yang nyata (firm intention).
5. Undang-undang lain memperbolehkan dibukannya informasi tersebut seperti dalam UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 48 ayat 2.

Yang wajib menyimpan rahasia kedokteran adalah:
1. Pasal 2 UU Tentang Tenaga Kesehatan yaitu Tenaga Kesehatan Sarjana, seperti : dokter,dokter gigi, apoteker dan sarjana lain dibidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, Menengah dan Rendah, seperti : asisiten apoteker, bidan, perawat, nutrisionis , dan lain lain
2. Mahasiswa Kedokteran , murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan , pengobatan dan atau perawatan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

C. Dilematis Rahasia Kedokteran
Kunjungan pasien ke dokter adalah kunjungan yang bersifat sangat pribadi. Saat berkunjung, pasien ingin menceritakan tentang penyakit serta keluhannya. Saat menangani pasien, dokter membutuhkan informasi lain seperti riwayat penyakit sebelumnya, riwayat keluarga, anak-anaknya, pekerjaannya, hubungan istri atau suami, dan sebagainya. Ketika memeriksa pasien, dokter akan menemukan lebih banyak lagi hal yang bersifat sangat pribadi. Jika dokter meminta pasien melakukan pemeriksaan lainnya, akan lebih banyak lagi terkuak hal-hal pribadi pasien tersebut. Misalnya, dari pemeriksaan laboratorium dokter dapat berkesimpulan bahwa pasien tiu adalah pecandu minuman keras, mengalami infeksi saluran kemih, mengidap HIV/AIDS dan lainnya.
Bagi seorang dokter/tenaga medis, menjaga menjaga rahasia pasien sering menjadi dilema, terutama jika bertentangan dengan kepentingan pihak lain atau bahkan kepentingan umum. Karena dalam ilmu hukum diajarkan bahwa menjaga rahasia pasien oleh dokter tidaklah mutlak. Artinya, dalam hal-hal tertentu rahasia medik boleh bahkan wajib dibuka kepada pihak lain. Jika misalnya seorang pasien yang menderita HIV/AIDS, kemudian pasien tersebut ingin mendonorkan darahnya kepada pihak lain tersebut terancam terkena penyakit yang mematikan itu, secara etika dan hukum dokter wajib memberi tahu bahwa pendonor tersebut menderita AIDS. Hal ini, rahasia pasien tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga kepentingan umum harus lebih didahulukan. Di samping untuk kepentingan umum, kekecualian lain terhadap kewajiban menjaga rahasia tersebut mestinya berlaku dalam hal-hal antara lain:
1. jika ada persetujuan dari pasien untuk dibuka informasinya
2. jika dilakukan komunikasi dengan dokter yang lain dari pasien itu
3. jika informasi tersebut tidak tergolongkan rahasia

D. Kedudukan Rahasia Kedokteran Dalam Filsafat Hukum
1. Kedudukan rahasia kedokteran dalam logika hukum
Tentang merahasiakan informasi dari pasiem bahkan setelah pasien meninggal dunia ini didapati ketentuan dengan tegas dalam pasal 51 huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Disamping dalam UU tersebut dalam KODEKI pasal 13 juga secara jelas tertulis bahwa kewajiban seorang dokter menjaga rahasia pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia. Ini berarti bahwa rahasia pasien dalam hukum sangat jelas.
Sedangkan sanksi hukum Menurut KUHP Pasal 322
a. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu ia diwajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana perkara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah
b. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang tertentu,maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut .
KUH Perdata 1365
“ Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pengertian dasar Hukum Kedokteran ialah penerapan hukum dalam bidang kedokteran, artinya Hukum Kedokteran merupakan bagian dari Ilmu Hukum yang asas atau kaidah yang digunakan adalah dari Ilmu Hukum. Semua penilaian pun dilakukan menggunakan kacamata hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga apabila hukum kedokteran tidak dapat dirumuskan secara khusus, tetap dapat dipakai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (misalnya hukum pidana, perdata dan sebagainya).
Dalam suatu peristiwa yang mana mengakibatkan kerugian terhadap seseorang, maka sudah tentu merupakan kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan mengganti kerugian. Seseorang dalam hal ini korban, dari tindakan tersebut mengalami kerugian baik material maupun moril sehingga adalah sudah wajar kiranya kalau mereka yang dirugikan tersebut mendapat imbalan berupa ganti rugi dari pihak yang merugikan.
Dalam menentukan pertanggung jawaban suatu tindakan yang mana salah satu pihaknya dirugikan, maka pihak korban dapat memperoleh sejumlah ganti kerugian yang sepantasnya guna pembiayaan kerugian yang telah dideritanya. Hal tersebut terjadi sehubungan dengan adanya suatu resiko yang harus diterima dan tidak dapat dibalikkan kepada orang lain, sebab dengan terjadinya kesalahan yang menimbulkan korban, tidak terlepas dari kerugian yang ditimbulkan. Sehingga, pada pihak penimbul kerugian wajib untuk memberikan sejumlah ganti kerugian pada korbannya. “Menurut hukum yang berlaku menyebutkan bahwa si pelaku perbuatan berkewajiban memberi ganti kerugian pada seorang penderita kerugian”.
Mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan medis ada ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata. Disamping itu pasal 1365 KUH Perdata berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”.
Di dalam UU RI No. 23 / 1992 tentang kesehatan disebutkan juga perlindungan terhadap pasien, yaitu pasal 55 yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a. Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
b. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Bisakah Rahasia Kedokteran dibuka?. Bisa dengan berbagai alasan, sebagai dasar hukum
a. Karena Daya Paksa
Diatur dalam pasal 48 KUHP :
“Barang siapa melakukan suatu perbuatan karena pengaruh daya paksa,tidak dapat dipidana”
b. Karena menjalankan perintah UU:
Diatur dalam pasal 50 KUHP:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
c. Karena menjalankan perintah jabatan
Diatur dalam pasal 51 KUHP :
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang wenang, tidak dipidana”
2. Kedudukan rahasia kedokteran dalam etika hukum
Dalam etika hukum seorang dokter harus menghormati hak pasien diantaranya dengan menjaga rahasia medik/kedokteran yang terdapat didalam pasien tersebut, hal ini sesuai dalam KODEKI pasal 12.


Disamping itu juga dalam pasal 1 KODEKI disebutkan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter “Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter”. Jadi disini jelas apapun alasannya tanpa ada persetujuan pasien dan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas dokter/nakes tidak boleh membuka rahasia medik.
3. Kedudukan rahasia kedokteran dalam pandangan penulis
Meski kerahasian pasien merupakan hal yang mutlak dijaga oleh dokter, ada kondisi dokter/tenaga medis boleh membuka rahasia tersebut. Namun sebelum hal ini terjadi dokter/nakes harus benar-benar aware bahwa pelepasan informasi itu telah memenuhi syarat. Dia juga harus yakin rahasia ini tidak akan jatuh pada pihak yang salah, jika itu terjadi nakes/dokter harus siap berhadapan dengan ligitimasi hukum yang resikonya sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar